Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyegel klinik yang beralamat di Ruko Bellepoint, Jalan Kemang Selatan VIII, Jakarta Selatan. Klinik tersebut diduga menjalankan praktik suntik sel punca (stem cell) secara ilegal.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Suyudi Ario Seto, mengatakan pengungkapan klinik ilegal itu berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik kedokteran ilegal dengan modus penyuntikan sel punca tanpa dilengkapi izin edar dari BPOM.
Polisi bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan kemudian melakukan penyelidikan terhadap klinik tersebut.
"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," kata Suyudi dalam keterangan tertulisnya.
Baca Juga: Tiga Pelaku Curanmor Asal Lampung Ditembak Polisi di Jakarta Barat
Saat penyelidikan berlangsung, petugas kemudian mendapat informasi mengenai adanya penyuntikan sel punca terhadap seorang pasien pada Sabtu (11/1).
Kemudian penyidik kembali mendapatkan informasi akan adanya penyuntikan "stem cell" kepada pasien di daerah Kemang, yaitu di H Klinik.
"Kemudian penyidik melakukan operasi tangkap tangan saat kegiatan tersebut berlangsung," katanya.
Dalam operasi tangkap tangan itu, polisi juga mengamankan beberapa orang tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YW (46) selaku manajer klinik, LJ (47) selaku manajer pemasaran, dan dr OH selaku dokter umum sekaligus pemilik klinik yang bertugas melakukan tindakan suntik kepada pasien.
Kemudian petugas juga menyita sejumlah barang bukti seperti sel punca produk K asal Jepang yang tidak berizin, selang infus, alat suntik, alat antiseptik dan registrasi pasien.
Baca Juga: Cegah Amblas Melebar, Polisi Pasang Plat Baja di Jalan Daan Mogot
Selanjutnya tersangka, korban dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.