Kasus Suap Wahyu Memalukan, KPU: Mencoreng Wajah Penyelenggara Pemilu

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 12 Januari 2020 | 13:32 WIB
Kasus Suap Wahyu Memalukan, KPU: Mencoreng Wajah Penyelenggara Pemilu
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Antara Foto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengakui kasus suap yang menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan telah mencoreng wajah penyelenggara pemilu. Untuk itu Ubaid kembali menyampaikan permohonan maaf mewakili lembaganya.

"Seperti yang saya sampaikan tadi, peristiwa menimpa salah satu komisioner KPU memang tragedi yang memalukan. Itu mencoreng seluruh wajah penyelenggara pemilu," kata Ubaid saat peluncuran Pilgub Sumbar 2020 di Padang, Minggu (12/1/2020).

Ubud menuturkan, kasus yang menjerat rekannya itu berdampak tidak hanya satu orang itu, tapi seluruh jajaran KPU

"Ini tidak hanya di pusat, tapi seluruh jajaran," kata dia.

Baca Juga: Reaksi Busyro Muqoddas Pasca KPK Tangkap Tangan Komisioner KPU Wahyu

Terkait kasus yang menjerat Wahyu, Ubaid memastikan proses pergantian antar waktu (PAW) yang dimohonkan PDI Perjuangan sampai sekarang tidak pernah terjadi. Diketahui, Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019 – 2024.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Suara.com/Alfian Winanto]
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Suara.com/Alfian Winanto]

Ia tidak menampik berkali-kali PDI-P mengajukan permohonan PAW tersebut.

"Itu yang saya pastikan, meskipun berkali-kali partai itu mengajukan PAW mengganti calon yang telah duduk, tapi kami sudah putuskan berkali-kali permohonan itu tidak bisa dikabulkan," kata dia.

Menurut dia secara kelembagaan, institusi dan kolektif kolegial KPU RI sudah menolak permohonan PAW dan pada tanggal 6 Januari pihaknya telah melaksanakan rapat pleno.

KPU RI telah menetapkan permohonan PAW ditolak dan tanggal 7 Januari surat sudah ditandatangani dan langsung dikirim ke partai yang bersangkutan.

Baca Juga: Mundur Seusai Berstatus Tersangka, Ini Kandidat Kuat Pengganti Wahyu di KPU

Ia mengatakan dipastikan tanggal 8 Januari sudah diterima. Dan OTT terjadinya tanggal 8 Januari 2020.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI