Laut Natuna hingga 200 mil laut lepas pantai ke arah utara secara radial merupakan wilayah zone ekonomi eksklusif Indonesia yang diakui UNCLOS 1982 secara internasional dan ditabalkan melalui UU NOmor 5/1983 tentang ZEE Indonesia.
Setelah mengklaim sepihak hampir seluruh wilayah Laut Natuna Utara melalui Sembilan Garis Putus-putus yang tidak pernah diketahui koordinat persisnya, China menyatakan Laut Natuna masuk sebagai teritorial negaranya.
Klaim China yang bertabrakan dengan kepentingan empat negara ASEAN ini (Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, dan Vietnam) ini hanya didasarkan pada "fakta historis" menurut mereka bahwa Laut Natuna Utara adalah arena penangkapan ikan nenek moyang mereka sejak jaman dulu. Pada sisi lain, China selalu menghindari untuk menyelesaikan perselisihan perairan ini dengan ASEAN melainkan secara bilateral dengan keempat negara yang mengajukan klaim.