Polisi Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal di Kemang, Suntik Stem Cell

Sabtu, 11 Januari 2020 | 21:23 WIB
Polisi Gerebek Klinik Kecantikan Ilegal di Kemang, Suntik Stem Cell
Polda Metro Jaya menggerebek klinik kesehatan bernama Hubsch Clinic yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. [dok.polisi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polda Metro Jaya menggerebek klinik kesehatan bernama Hubsch Clinic yang berlokasi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Penggerebekan dilakukan pada Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, klinik tersebut melakukan praktik kedokteran ilegal. Praktik tersebut berupa penyuntikan stem cell.

Suyudi mengatakan, awalnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima informasi terkait praktik tersebut. Klinik tersebut melangsungkan praktik stem cell tanpa adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Mereka melakukan praktik penyuntikan stem cell tanpa izin BPOM, serta dokter yang melakukan tidak kompeten,” kata Suyudi.

Baca Juga: Ivan Gunawan Bayar Rp 9 juta Lakukan Perawatan di Klinik Kecantikan Ilegal

Polisi menggandeng Kementerian Kesehatan RI guna menelisik praktik ilegal itu. Hasilnya, polisi menemukan fakta Hubsch Clinic beroperasi ilegal selama tiga tahun terakhir.

"Selanjutnya ditemukan hasil bahwa badan tersebut ilegal padahal telah beroperasi selama tiga tahun di Indonesia," sambungnya.

Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga orang. Mereka adalah YW selaku manager, LJ marketing manager, dan OH sebagai dokter dan pemilik klinik.

Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kuitansi pembayaran uang muka, hasil laboratorium pasien dan botol ampul serum stem cell. Kemudian ada selang infus, alat suntik, alat septik dan registrasi pasien.

Kekinian, polisi menggelandang tiga orang tersebut ke Polda Metro Jaya. Ketiganya akan dimintakan keterangan terkait praktik ilegal tersebut.

"Selanjutnya tersangka, korban, dan saksi-saksi dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.”

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI