KPK Temukan Rp 1 Miliar dan Mata Uang Asing di Rumah Bupati Sidoarjo

Reza Gunadha Suara.Com
Sabtu, 11 Januari 2020 | 20:53 WIB
KPK Temukan Rp 1 Miliar dan Mata Uang Asing di Rumah Bupati Sidoarjo
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah resmi jadi tahanan KPK memakai rompi orange. (Suara.com/Angga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK  menyita uang sekitar Rp 1 miliar, USD 50 ribu, dan SGD 64 ribu setelah menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sabtu (11/1/2020).

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Saiful Ilah sendiri tertangkap tangan oleh KPK pada Selasa (7/1).

"Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan pendopo bupati hari ini, tim penyidik menyita sekitar Rp 1 miliar dan dalam mata uang asing, yakni USD 50 ribu dan SGD 64 ribu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Selain itu, kata dia, tim KPK juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing lain yang totalnya masih dalam penghitungan, yakni Dolar Australia, Euro, dan Yen Jepang.

Baca Juga: Pemeriksaan Perdana Bupati Sidoarjo Nonaktif

Tim KPK, kata dia, turut menggeledah ruang kerja Saiful Ilah dan ruang unit layanan pengadaan di Pemkab Sidoarjo.

"Di ruang kerja bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo," kata Ali.

Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (8/1) telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.

Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST).

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disbinmar Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Baca Juga: Suap Bupati Saiful Illah, Kantor Dinas PU Sidoarjo Digeladah KPK

Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta, yakni Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa pada tahun 2019 Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu melapor kepada Saiful bahwa ada proyek yang diinginkannya. Namun, ada proses sanggahan dalam pengadaannya sehingga dia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut, kemudian memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.

Sekitar Agustus sampai dengan September 2019, Ibnu melalui beberapa perusahaan memenangi empat proyek, yaitu di antaranya proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar.

Selanjutnya proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar; Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar; dan, proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar.

Setelah menerima termin pembayaran, Ibnu bersama Totok diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo.

Penerimaan tersebut sudah terjadi sebelum OTT dilakukan pada tanggal 7 Januari 2020, yaitu Sanadjihitu selaku Kabag ULP diduga menerima sebesar Rp300 juta di akhir September. Sebanyak Rp200 juta di antaranya diberikan kepada Saiful pada bulan Oktober 2019.

Selanjutnya, kepada Judi selaku PPK sebesar Rp240 juta, kepada Sunarti selaku Kadis PU dan BMSDA sebesar Rp200 juta pada tanggal 3 Januari 2020.

Pada tanggal 7 Januari 2020, Ibnu diduga menyerahkan fee proyek kepada Saiful sebesar Rp350 juta dalam tas ransel melalui ajudan Saiful di rumah dinas Bupati Sidoarjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI