Suara.com - KPK menyita uang sekitar Rp 1 miliar, USD 50 ribu, dan SGD 64 ribu setelah menggeledah rumah dinas Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Sabtu (11/1/2020).
Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. Saiful Ilah sendiri tertangkap tangan oleh KPK pada Selasa (7/1).
"Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan pendopo bupati hari ini, tim penyidik menyita sekitar Rp 1 miliar dan dalam mata uang asing, yakni USD 50 ribu dan SGD 64 ribu," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Selain itu, kata dia, tim KPK juga menyita uang dalam bentuk mata uang asing lain yang totalnya masih dalam penghitungan, yakni Dolar Australia, Euro, dan Yen Jepang.
Baca Juga: Pemeriksaan Perdana Bupati Sidoarjo Nonaktif
Tim KPK, kata dia, turut menggeledah ruang kerja Saiful Ilah dan ruang unit layanan pengadaan di Pemkab Sidoarjo.
"Di ruang kerja bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait dengan pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo," kata Ali.
Sebelumnya, KPK pada hari Rabu (8/1) telah menetapkan Saiful bersama lima orang lainnya sebagai tersangka.
Lima orang lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST).
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Disbinmar Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).
Baca Juga: Suap Bupati Saiful Illah, Kantor Dinas PU Sidoarjo Digeladah KPK
Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta, yakni Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).