Suara.com - Polisi hingga kekinian masih mendalami kasus ambruknya ruko Alfamart di Jalan Letjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
Sejumlah pihak akan dimintakan keterangan terkait perizinan gedung yang berdiri sejak tahun 1995 itu.
Nantinya, polisi meminta klarifikasi soal izin mendirikan bangunan (IMB) gedung tersebut. Pihak yang akan dipanggil adalah Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kepala Unit Pelayanan Pajak.
"Nanti akan kami (klarifikasi) ini. Kan karena masalah tata ruang ya dari Jakbar dan Dinas Perpajakan, kami cek semua, termasuk IMB-nya akan kami cek semua," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Sabtu (11/1/2020).
Baca Juga: Kasus Ruko Alfamart Roboh, Polisi Periksa 7 Saksi
Pemeriksaan akan berlangsung pada tanggal 13 dan 15 Januari 2020. Lokasi pemeriksaan akan dihelat di Polres Metro Jakarta Barat.
"Kami rencana periksa dua lagi. Pemanggilan sudah kami layangkan itu Kepala Tata Ruang sekitar tanggal 13 dan Kepala Dinas Perpajakan Jakbar sekitar (tanggal) 14," kata Yusri.
Sebelumnya, ruko Alfamart setinggi empat lantai di Jalan Brigjen Katamso RT 04, RW 09, Kelurahan, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat roboh pada Senin (6/1/2020) sekitar pukul 09.10 WIB.
Gedung mulai roboh berawal dari lantai tiga dan kemudian merembet ke lantai dasar. Keterangan saksi, gedung sudah miring sejak dua tahun lalu.
Sebanyak tujuh orang telah dimintakan keterangan sebagai saksi terkait insiden tersebut. Salah satunya adalah pemilik gedung berinsial BB (59).
Baca Juga: Pasca Ruko Alfamart Ambruk, Ada Pihak Lain yang Akan Diperiksa Polisi
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap BB, gedung yang berdiri sejak tahun 1995 itu dibeli pada tahun 1997.
Dari kurun waktu 1997 hingga kekinian, gedung nahas itu belum pernah mengalami perawatan.