Marak Jual Beli Daging Bangkai di Gunung Kidul Yogyakarta

Iwan Supriyatna Suara.Com
Sabtu, 11 Januari 2020 | 09:48 WIB
Marak Jual Beli Daging Bangkai di Gunung Kidul Yogyakarta
Ilustrasi penjualan daging. (Suara.com/Achmad Fauzi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jual beli ternak mati di sebuah rumah pemotongan hewan di wilayah Desa Semanu, Kecamatan Semanu telah diketahui Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Selama ini kami telah banyak mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan masih maraknya aktifitas jual beli ternak yang mati. Petugas pernah mendatangi lokasi di mana ternak mati dijual dan mendapati bangkai tersebut disimpan dalam rumah pemotongan hewan," kata Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Gunung Kidul Bambang Wisnu Broto di Gunung Kidul, Sabtu (11/1/2020).

Menurut Bambang, monitoring akan terus dilakukan untuk mengetahui lokasi lain yang juga menjalankan praktik jual beli ternak mati itu.

“Pernah ditemukan disimpan dalam pendingin, kami paksa untuk dikubur. Ini baru di satu titik di Semanu itu,” kata dia.

Baca Juga: Puluhan Bangkai Mobil Sisa Banjir Bandang Lebak Masih Berserakan

Ia mengatakan, hal semacam ini menjadi perhatian pihaknya lantaran bangkai ternak merupakan daging yang tidak sehat. Untuk itu, pihaknya akan melakukan komunikasi lintas sektoral salah satunya dengan menggandeng pihak kepolisian dalam penanganannya.

“Kami komunikasikan dengan semua sektor termasuk pihak kepolisian dalam penindakan secara hukum,” katanya.

Saat ini, bupati telah mengeluarkan surat edaran tentang larangan jual beli dan konsumsi ternak mati. Hal tersebut untuk mengantisipasi penularan penyakit berbahaya ke manusia, salah satunya adalah antraks.

"Sejak kemarin, Jumat (10/1/2020) kami telah dikeluarkan surat edaran bupati tentang larangan konsumsi dan menjual ternak mati,” katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gunung Kidul AKP Anak Agung Putra Dwipayana menambahkan berkaitan dengan praktik jual beli ternak mati ini, kepolisian masih menunggu koordinasi dengan pemerintah.

Baca Juga: Dikira Bau Bangkai Ayam, Pria Diduga Dosen ISI Membusuk di Kamar Tiga Hari

"Tindakan jual beli bangkai tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Untuk praktik tersebut, pelaku bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI