Suara.com - Sebanyak 1.445 ekor burung selundupan asal Malaysia diamankan Satreskrim Polresta Barelang. Jenisnya murai batu sebanyak 388 ekor dan kacer sebanyak 1.057 ekor.
Satwa tersebut diselundupkan lewat jalur laut ke Batam. Rencananya burung-burung tersebut akan diangkut ke luar Batam. Polisi mengamankan dua orang Wd (45) dan Wg (50) di Pelabuhan tikus kawasan Bengkong pada Rabu (8/1/2020).
Wakasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Riki Firmansyah mengatakan, satwa selundupan ini tidak memiliki dokumen.
"Dua pelaku memasukkan hewan tanpa dilengkapi dengan sertifikat, atau tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah. Jika ditotal harga satwa ini semuanya Rp 344 juta," kata Riki, Jumat (10/1/2020) kemarin.
Baca Juga: Dirjen Pajak Beberkan Progres Harley Selundupan Dirut Garuda Ari Askhara
Rencananya, satwa ini akan dikirim ke berbagai daerah seperti pulau Jawa dan Sumatera. Batam hanya sebagai tempat transit. Burung-burung tersebut akan didiamkan beberapa hari agar tidak stres atau mati saat dibawa ke kota tujuan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan undang-undang pasal 86 huruf a, pasal 33 ayat 1 huruf a, pasal 86 huruf b, pasal 33 ayat 1 huruf b, tentang Karantina hewan dan tumbuhan.
Berita ini sebelumnya dimuat Batamnews.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Polisi Sita 1.455 Ekor Burung Selundupan dari Malaysia"