Hasto Buka Suara soal Tuduhan Dikejar KPK dan 4 Berita Heboh Lainnya

Sabtu, 11 Januari 2020 | 07:00 WIB
Hasto Buka Suara soal Tuduhan Dikejar KPK dan 4 Berita Heboh Lainnya
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sela-sela Rakernas PDIP di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1/2020). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menanggapi tuduhan dirinya terlibat kasus suap yang menyeret nama Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sementara itu, sejumlah paranormal Indonesia mengaku siap mati berperang lawan China terkait klaim Laut Natuna.

Berikut 5 berita populer yang dihimpun Suara.com, Jumat (10/1/2020).

1. Disebut Terlibat Kasus Suap dan Dikejar KPK, Hasto: Ada yang Framing Saya

Baca Juga: Usai Diperiksa Soal Kematian Lina Jubaedah, Kenapa Mata Teddy Berkaca-kaca?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sela-sela Rakernas PDIP di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1/2020). [Suara.com/Novian Ardiansyah]
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di sela-sela Rakernas PDIP di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat (10/1/2020). [Suara.com/Novian Ardiansyah]

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menepis tuduhan dirinya ikut diburu KPK maupun kabar yang mengaitkan dirinya dengan kasus suap terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan.

Hasto menilai, kabar yang mengaitkan dirinya dengan kasus tersebut sengaja dibingkai oleh pihak lain. Untuk diketahui, seorang staf Hasto ikut menjadi tersangka bersama Wahyu Setiawan.

Baca selengkapnya

2. Ditilang Tak Nyalakan Lampu Motor, Mahasiswa: Kenapa Jokowi Tidak?

Jokowi naik motor pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Jokowi naik motor pada hari Minggu, 4 November 2018 pukul 06.20 WIB. [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), terkait aturan Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Masih Blokir Netflix, Telkom: Harus Hadirkan Karya Anak Bangsa

Eliadi keberatan dengan pasal yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu di siang hari, seperti yang tertuang dalam Pasal 197 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI