Skema Ponzi, Cara MeMiles Menipu Anggotanya sehingga Raup Rp 750 Miliar

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 10 Januari 2020 | 22:24 WIB
Skema Ponzi, Cara MeMiles Menipu Anggotanya sehingga Raup Rp 750 Miliar
Polda Jatim kembali sita uang ratusan miliar dari pengembangan kasus investasi bodong Memiles. (Suara.com/Achmad Ali).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles dipastikan ilegal. Pasalnya, cara kerja investasi di MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono mengungkapkan, cara kerja utama skema ponzi adalah, setiap anggota harus mencari bawahan baru agar bisa menaikkan nilai perputaran uang.

Jika perputaran uang terus berjalan dan bertambah, otomatis investasi akan terus meningkat.

Kalau investasi terus berkembang, maka bonus akan diberikan pada anggota-anggota lama atau yang lebih dulu bergabung dengan MeMiles.

Baca Juga: Kuras Uang Rp 62 Juta, Anto Masih Tergiur Hadiah Investasi Bodong MeMiles

"Tujuannya, uang dari member-member baru inilah yang nantinya dipakai untuk membayarkan bonus-bonus pada member lama,” kata Heru di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).

Menurut Heru, bila sudah tidak ada anggota baru, maka skema ponzi tersebut bakalan hancur. Sebab, tak lagi ada dana segar untuk membayarkan bonus bagi anggota.

"Skema semacam ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Kalau tidak ada member lagi maka skema itu akan hancur," katanya.

Dengan terbongkarnya investasi MeMiles yang telah mengantongi omset Rp750 miliar selama delapan bulan, Heru meminta masyarakat mewaspadai modus penanaman modal dengan imbalan yang dianggap tidak wajar.

"Harus waspada. Masyarakat harus kritis pada setiap investasi yang memberikan imbal hasil cukup tinggi. Kira-kira ini masuk akal atau tidak. Masyarakat harus bisa memilah dan memilih," ujarnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Ratusan Miliar Investasi Bodong Memiles

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan menambahkan, skema ponzi jelas dilarang karena berpotensi penipuan. Larangan itu, termuat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Perdagangan.

“Ini tidak boleh dan ancaman hukumannya cukup tinggi 10 tahun. Kenapa ancaman hukumannya tinggi? Karena berpotensi menipu publik secara masif dan massal,” kata dia.

Kontributor : Achmad Ali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI