Kuras Uang Rp 62 Juta, Anto Masih Tergiur Hadiah Investasi Bodong MeMiles

Jum'at, 10 Januari 2020 | 21:54 WIB
Kuras Uang Rp 62 Juta, Anto Masih Tergiur Hadiah Investasi Bodong MeMiles
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran rupiah. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar. [Suara.com/Achmad Ali]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran rupiah. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar.

Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan KTM (47), warga Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan FS, warga Tambora, Jakarta Barat sebagai tersangka.

"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (3/1/2020) di Mapolda Jatim.

Dari pengembangan kasus ini, polisi pun kembali menetapkan dua tersangka baru, yakni, Prima Hendika dan Martini Luisa. Uang ratusan miliar juga kembali disita polisi dari hasil kerja sama dengan Bank Mandiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI