Reaksi Busyro Muqoddas Pasca KPK Tangkap Tangan Komisioner KPU Wahyu

Jum'at, 10 Januari 2020 | 20:43 WIB
Reaksi Busyro Muqoddas Pasca KPK Tangkap Tangan Komisioner KPU Wahyu
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas memberi keterangan pada wartawan usai diskusi “Catatan Kritis Bidang Ekonomi, Sosial, Politik dan Hukum 2018” di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (30/12/2019). - (SUARA kontributor/Putu)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas ikut angkat bicara terkait penangkapan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang kini menjadi tersangka dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW).

Busyro menganggap penangkapan Wahyu merupakan bentuk lemahnya pengawasan dari internal lembaga.

Busyro menegaskan bahwa tertangkapnya Wahyu Setiawan tersebut juga menggambarkan tidak transparannya proses birokrasi dari lembaga negara, yang dimanfaatkan adanya kepentingan dari oknum partai politik tertentu.

"OTT (operasi tangkap tangan) itu menunjukkan intransparansi birokrasi dari lembaga negara, termasuk KPU. Satu sisi, pengawasan internal lemah, sisi lain ada penumpangan kepentingan dari oknum partai politik," kata Busyro di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat (10/1/2020).

Baca Juga: Mundur Seusai Berstatus Tersangka, Ini Kandidat Kuat Pengganti Wahyu di KPU

Pada hari Rabu (8/1) 2020, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan diduga meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta untuk membantu penetapan kader PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai anggota DPR  pengganti antarwaktu.

Posisi KPU, lanjut Busyro, rentan ditunggangi oleh oknum dari partai politik yang memiliki kepentingan. Padahal, baik KPU maupun partai politik, merupakan pilar demokrasi Indonesia yang sudah seharusnya transparan dan jujur.

"Keduanya seharusnya menjadi pilar demokrasi, dan demokrasi itu harus jujur. Nyatanya sebaliknya, keduanya berperan destruktif, parpol iya, KPU iya," kata Busyro.

Selain Wahyu, KPK juga menetapkan status tersangka terhadap mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, politikus PDIP Harun Masiku dan Saeful dari unsur swasta juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 

Baca Juga: Kena OTT KPK dan Jadi Tersangka, Wahyu Setiawan Undur Diri dari KPU

"Tidak cukup mereka mundur, tetapi harus ada koreksi total dari hulu hingga hilir," ujar Busyro.

Pemberian suap kepada Wahyu Setiawan tersebut dilakukan sebanyak dua kali. Pertama, dilakukan di pertengahan Desember 2019. Adapun salah satu sumber dana memberikan uang sebesar Rp 400 juta yang ditujukan kepada Wahyu melalui Agustiani.

Saat itu, Wahyu Setiawan menerima uang dari Agustiani sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan Jakarta Selatan. Kemudian, di akhir Desember 2019, tersangka Harun memberikan uang kepada Saeful sebesar Rp 850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.

Saeful memberikan uang sebanyak Rp 150 juta kepada Doni (advokat) dan sisanya sebanyak Rp 450 juta diberikan kepada Agustiani, serta sebesar Rp 250 juta diduga untuk operasional Saeful.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI