Suara.com - Nama petinggi DPP PDI Perjuangan tercatat pernah menandatangani surat pengajuan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang menjerumuskan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan menjadi tersangka suap di KPK.
Setidaknya ada empat petinggi DPP PDIP yang membubuhkan tanda tangan, mulai dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPP PDIP Bambang Wuryanto, hingga Ketua Bidang Hukum HAM dan Perundang-undangan DPP PDIP Yasonna H Laoly.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers penjelasan kronologi pengajuan PAW oleh PDIP ke KPU di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
"Surat yang pertama permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia itu tertanggal 5 Agustus, ditandatangani oleh ketua Bambang DH dan Sekjen Hasto Kristiyanto," kata Arief, Jumat (10/1/2020).
Baca Juga: Kena OTT KPK dan Jadi Tersangka, Wahyu Setiawan Undur Diri dari KPU
Setelah menerima surat itu, KPU melalui rapat pleno komisioner dengan tegas berpegang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyebut sengketa pemilu hanya hisa diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi, sehingga putusan MA yang menjadi dasar PDIP tidak bisa dipenuhi KPU.
Kemudian, PDIP kembali mengajukan surat pengajuan PAW pada 13 September dengan modal fatwa Mahkamah Agung nomor 57.P/HUM/29 agar menetapkan caleg PDIP Dapil Sumsel 1 Harun Masiku masuk ke Senayan, namun kembali ditolak KPU dengan dasar hukum yang sama.
"Surat tembusan itu tertanggal 13 september ditujukan kepada ketua mahkamah agung republik Indonesia perihalnya permohonan fatwa terhada putusan MA RI nomor 57.P/HUM/29 tanggal 19 Juli 2019, surat ini ditandatangani oleh ketua Yassona Laoly dan Sekjen Hasto Kristiyanto," ungkapnya.
Terakhir, PDIP kembali mengajukan surat PAW ke KPU pada Januari 2020 dengan dasar yang sama, namun kali ini surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto.
"Kemudian yang terakhir itu (6 januari) ditandatangani oleh Megawati Soekarnoputri dan Hasto Kristiyanto," ucap Arief.
Baca Juga: Sadap dan Geledah Direstui Dewas, KPK Kebut Kasus Wahyu Setiawan
Diketahui, berdasarkan Hasil Pileg 2019, Harun Masiku berada di peringkat kelima diantara Caleg PDIP lainnya di Sumsel karena peringkat pertama, Nazarudin Kiemas dengan 145.752 suara meninggal dunia pada 26 Maret 2019, suara Nazarudin itu kemudian dilimpahkan ke partai.
Lalu, Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 suara secara otomatis menggantikan Nazarudin untuk maju ke Senayan.
Hal itu membuat Harun yang hanya memperoleh 5.878 suara berambisi menggantikan Riezky dengan menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang sebesar Rp 900 juta.
Harun berharap Wahyu bisa meloloskannya ke Senayan dan menggugurkan Riezky sekaligus melangkahi Darmadi Jufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diah Okta Sari 13.310 suara yang berada di atasnya.