Suara.com - Eks Kapolsek Kebayoran Baru Benny Alamsyah telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Buntut dari kasus ini, Benny yang sempat berpangkat AKBP itu bahkan telah dipecat dari Korps Bhayangkara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut, pengajuan banding itu lantaran Benny tak terima dengan status pemecatan dengan tidak hormat (PDTH). Banding tersebut Benny ajukan ke Mabes Polri.
"Jadi Benny Iskandar rekomendasinya PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) tapi dia banding, ya banding kan mestinya Mabes," kata Yusri di kantornya, Jumat (10/1/2020).
Baca Juga: Dugaan Malfungsi Pompa Air di Jakarta, Polda Metro Bakal Panggil Pihak Lain
Kekinian, berkas perkara kasus Benny telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan atau dengan kode P21.
"Kasusnya sudah P21, sementara di JPU," papar Yusri.
Sebelumnya, Benny Alamsyah dicopot dari jabatannya, karena terbukti mengkonsumsi narkoba. Terdapat empat paket sabu ditemukan di ruang kerjanya.