Suara.com - Sejumlah anggota aplikasi penyedia iklan yang belakangan dituding sebagai investasi bodong, Memiles, melontarkan klaim sepihak yang membantah dugaan polisi tersebut.
Ketua Komunitas Members Memiles, Intan mengklaim, mereka tak pernah berinvestasi melainkan top-up atau isi ulang uang minimal Rp 50 ribu di aplikasi itu. Setelah top-up baru dapat hadiah.
"Memiles adalah aplikasi periklanan yang dapat digunakan untuk bisa pasang iklan dengan cara top-up, beli spot iklan," ujar Intan saat konferensi pers pembentukan komunitas itu di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Setelah memasang slot iklan, nantinya dalam waktu 21 hari sampai 180 hari, anggota Memiles akan mendapatkan hadiah beragam seperti ponsel, sepeda motor, mobil, ataupun paket umrah.
Baca Juga: Kenapa Nama Judika Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles?
"Hadiah itu dipilih oleh promoter, ada pendidikan ataupun kesehatan. Kalau pendidikan, ada yang bisa terbantu anaknya sampai S2,” klaim Intan.
Karena itu, Intan tidak terima Memiles dituduh sebagai investasi bodong. Ia meminta aplikasi Memiles yang kini sudah tidak lagi bisa diakses, dapat diaktifkan.
"Kami bukan korban, kami butuh Memiles lagi. Aktifkan kembali. Kami memiliki kerja sama yang baik," klaimnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur mengungkap kasus investasi ilegal dengan omzet miliaran rupiah. Dalam kurun waktu delapan bulan, keuntungan yang didapat dari korban mencapai Rp 750 miliar.
Kekinian, polisi telah menetapkan dua tersangka dan sudah ditahan, yaitu KTM (47 tahun), warga Jalan Kintamani Raya, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan FS (52), warga Gang Masjid, Desa Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
Baca Juga: Judika Ketawa Geli Dikaitkan Kasus Investasi Bodong MeMiles
"Tersangka pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Jumat (3/1/2020) di Mapolda Jatim.