CEK FAKTA: Apa Benar Ini Daftar Harga 42 Rokok Usai Kenaikan Tarif Cukai?

Jum'at, 10 Januari 2020 | 17:40 WIB
CEK FAKTA: Apa Benar Ini Daftar Harga 42 Rokok Usai Kenaikan Tarif Cukai?
Unggahan soal 42 harga rokok. (turnbackhoax.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini dikonfirmasi oleh situs Detik.com lewat artikel berjudul "Hati-hati! Beredar Hoax Daftar Harga Rokok di 2020", Selasa (31/12/2019).

Dalam artikel tersebut, Corporate Communicatuons PT Djarum Budi Darmawan menerangkan bahwa informasi seperti yang dibagikan Amar Ableck palsu. Tidak benar, harga rokok melambung hingga Rp 50.000 bungkus.

Unggahan soal 42 harga rokok. (turnbackhoax.id)
Unggahan soal 42 harga rokok. (turnbackhoax.id)

Sebelumnya, pemerintah telah menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen per 1 Januari 2020. Imbas dari kenaikan cukai ini, harga rokok mengalami kenaikan 35 persen.

Aturan ini tercatum pada Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Baca Juga: Kenapa Nama Judika Terseret Kasus Investasi Bodong MeMiles?

Berdasarkan penelusuran Suara.com di minimarket pada Kamis (2/1), beberapa merek rokok sudah mengalami kenaikan. Salah satunya rokok Marlboro Merah yang sekarang dihargai Rp 35.000 per bungkus padahal sebelumnya dibanderol sebesar Rp 28.000.

Kesimpulan

Postingan akun Facebook Amar Ableck atau @amatiluasilusi.sregar adalah palsu alias hoaks. Konten tersebut memuat informasi yang menyesatkan hingga masuk dalam kategori Misleading Content.

Faktanya, pasca kenaikan cukai tidak ditemukan sumber asli yang menyebut harga rokok mencapai Rp 50.000. Sesuai kebijakan pemerintah, harga rokok mengalami kenaikan 35 persen.

Baca Juga: Sadap dan Geledah Direstui Dewas, KPK Kebut Kasus Wahyu Setiawan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI