Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas (Dewas) untuk melakukan penyadapan dan penggeledahan dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI pengganti antar waktu (PAW).
Kasus suap ini telah menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Caleg PDI Perjuangan Harun Masiku.
"Tim penyidik sejak semalam sudah langsung bekerja dan saat ini izin dari Dewas untuk melakukan beberapa kegiatan di beberapa tempat sudah kami terima," ujar Plt Jubir KPK, Ali Fikri kepada Wartawan, Jumat (10/1/2020).
Meski begitu, Ali belum dapat memberikan informasi apakah penyidik berencana akan menggeledah ke sejumlah lokasi terkait kasus suap tersebut.
Baca Juga: Terciduk OTT KPK, Koleksi Kendaraan Wahyu Setiawan Nilainya Rp 1M Lebih
"Untuk kepentingan penyidikan mohon maaf untuk sementara belum bisa kami sampaikan detailnya. Perkembangannya akan kami sampaikan kembali pada kesempatan pertama," katanya.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus suap tukar guling jabatan anggota DPR RI.
Mereka adalah Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; bekas anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina; caleg PDIP Harun Masiku; dan Saeful (SAE) selaku pihak swasta.
Dari keempat tersangka itu, hanya Harun yang masih buron setelah lolos dari penangkapan KPK, Kamis (9/1/2020) kemarin.
Baca Juga: Hasto Sekjen PDIP Dikabarkan Ditangkap, Ini Jawaban KPK