Bekap Anak Majikan Pakai Wallpaper Tembok, Kejiwaan Noviana Diperiksa

Jum'at, 10 Januari 2020 | 16:50 WIB
Bekap Anak Majikan Pakai Wallpaper Tembok, Kejiwaan Noviana Diperiksa
Insiden penganiayaan anak di bawah umur terjadi di kawasan Jelambar, Jakarta Barat. Kasus yang melibatkan seorang asisten rumah tangga ini tersebar luas melalui unggahan video di media sosial. [Facebook/Humas Polres Jakbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Noviana (23), pembantu rumah tangga yang menganiaya anak majikannya di kawasan Jelambar, Jakarta Barat resmi menjadi tersangka. Kekinian, Noviana menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, kejiwaan Noviana akam ditelisik. Rencananya, pemeriksaan akan berlangsung hingga tiga hari.

"Sampai saat ini tersangka dilakukan pemeriksaan konseling kejiwaan di Rumah Sakit Kramat Jati sekitar tiga hari. Rencana kami mengecek kejiwaan yang bersangkutan," kata Yusri di kantornya, Jumat (10/1/2020).

Hingga kini, polisi belum dapat memastikan apakah Noviana mengalami gangguan jiwa atau tidak. Meski demikian, proses hukum terhadap dia masih terus berjalan.

Baca Juga: Ditangakap, ART Aniaya Bocah di Jakbar karena Suka Lari-larian

"Sementara pelaku ini kami cek kejiwaan karena memang nanti normal atau tidak kami tunggu hasilnya. Proses tetap berjalan sudah dilakukan, penahanan kepada yang bersangkutan," katanya.

Yusri menambahkan, pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban. Nantinya akan ada psikolog dari Polri yang akan melakukan konseling terhadap G (7).

"Sementara korban ini dilakukan konseling oleh psikologi dari Polri. Kami mencegah supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan untuk anak ini," kata Yusri.

Lokasi kejadian berada di kediaman ibu korban, Tjeuw Yannir (37) di Jalan Jelambar, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Penganiayaan terhadap korban berinisial G (7) bermula saat Noviana merasa kesal. Sehari sebelum kejadian, Noviana tengah menemani majikannya ke sebuah mal.

Baca Juga: Viral Pembantu Rumah Tangga Aniaya Anak Majikan di Jelambar Jakbar

Saat itu, korban yang berlari-larian dan Noviana merasa kerepotan. Lantas ia merasa kesal lantaran bocah tersebut tetap berlari-larian.

Esoknya, Noviana mulai melancarkan aksi jahatnya saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Dia mengikat tangan korban dan selanjutnya membekap wajah korban memakai wallpaper tembok.

Atas perbuatannya, Noviana dijerat Pasal 44 dan 45 KUHP UU RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 ayat 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI