Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, usai terjaring dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahyu terbukti menerima suap dari anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku untuk meloloskannya menjadi anggota DPR RI Pengganti Antarwaktu (PAW).
Penetapan status tersangka disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Ketua KPU, Arief Budiman pada Kamis (9/1/2020) malam.
"KPK menyimpulkan adanya dugaaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji penetapan Anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024," ucap Lili.
Tak ayal, penetapan komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka KPK ini menggegerkan publik. Apalagi ia bukan orang pertama dari jajaran KPU yang terseret dalam kasus korupsi.
Baca Juga: Surat PAW Harun Masiku yang Jadi Tersangka KPK Diteken Mega dan Hasto
Selain Wahyu, Suara.com merangkum beberapa nama lain komisioner KPU yang pernah tersandung kasus korupsi.
1. Nazaruddin Sjamsuddin
Pada 2004 publik dihebohkan dengan penangkapan Nazaruddin Sjamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPU. Nazaruddin terbukti melakukan tindakan korupsi kasus asuransi bagi petugas pemilu 2004 hingga mengakibatkan negara merugi sebesar Rp 14,193 miliar.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi hukuman tujuh tahun kepada Nazaruddin dan mengharuskannya membayar denda Rp 450 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 5,03 miliar secara tanggung renteng dengan mantan Kepala Biro Keuangan KPU Hamdani Amin, pada 14 Desember 2005.
2. Mulyana W Kusuma
Baca Juga: Dituding Jadi Gundik Garuda, Siwi Sidi Klarifikasi Soal Duit Dolar
Mantan anggota KPU, Mulyana W Kusuma didakwa melakukan tindak korupsi pengadaan kotak suara pemilu 2004. Jaksa Penuntut Umum KPK menyatakan Mulyana bersama pegawai KPU RM Purba telah melanggar Keppres No. 18 tahun 2000 tentang pengadaan barang dan jasa instansi pemerintah dan pelaksanaan Pemilu 2004.
Mulyana pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sebelumnya, Mulyana juga terseret kasus suap terhadap auditor BPK Khairinsyah Salman.
3. Daan Dimara
Komisioner KPU Daan Dimara juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan segel sampul surat suara pada 2006. Akibat tindakannya, Daan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus yang menyeret Daan ini, Nazaruddin Syamsuddin sempat dijadikan saksi.
4. Rusadi Kantaprawira
Komisioner KPU Rusadi Kantaprawira ditetapkan KPK sebagai tersangka. Rusadi terlibat dalam kasus pengadaan tinta Pemilu 2004 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 4,66 miliar.
Kasus Rusadi juga menyeret Komisioner KPU Achmad Rojadi, Keduanya terbukti dinyatakan bersalah dan terancam hukuman pidana empat tahun.