Selain Wahyu Setiawan, Ini 4 Komisioner KPU yang Terlibat Kasus Korupsi

Jum'at, 10 Januari 2020 | 15:58 WIB
Selain Wahyu Setiawan, Ini 4 Komisioner KPU yang Terlibat Kasus Korupsi
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Antara Foto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mulyana pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sebelumnya, Mulyana juga terseret kasus suap terhadap auditor BPK Khairinsyah Salman.

3. Daan Dimara

Pekerja membawa surat suara untuk dimasukkan ke kotak suara sebelum didistribusikan di gudang KPU Banyumas. [SatelitPost]
Ilustrasi surat suara [SatelitPost]

Komisioner KPU Daan Dimara juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan segel sampul surat suara pada 2006. Akibat tindakannya, Daan dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor.

Dalam kasus yang menyeret Daan ini, Nazaruddin Syamsuddin sempat dijadikan saksi.

Baca Juga: Surat PAW Harun Masiku yang Jadi Tersangka KPK Diteken Mega dan Hasto

4. Rusadi Kantaprawira

Pemungutan suara [Antara/Widodo S. Jusuf]
Ilustrasi tinta pemilu [Antara/Widodo S. Jusuf]

Komisioner KPU Rusadi Kantaprawira ditetapkan KPK sebagai tersangka. Rusadi terlibat dalam kasus pengadaan tinta Pemilu 2004 yang mengakibatkan kerugian negara Rp 4,66 miliar.

Kasus Rusadi juga menyeret Komisioner KPU Achmad Rojadi, Keduanya terbukti dinyatakan bersalah dan terancam hukuman pidana empat tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI