KPK Belum Dapat Izin Geledah dan Penyitaan di Skandal Urus PAW di KPU

Jum'at, 10 Januari 2020 | 15:48 WIB
KPK Belum Dapat Izin Geledah dan Penyitaan di Skandal Urus PAW di KPU
Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1) dini hari.[Antara Foto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) belum mengizinkan KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDI Perjuangan. Sementara dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan tersangka, Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris menjelaskan itu dikarenakan KPK belum meminta izin ke dewan pengawas.

"Untuk Sidoarjo sudah minta izin dan sudah diberikan," ucap anggota Dewas KPK Sjamsuddin Haris di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024, yakni Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan WSE, ATF, kader PDIP HAR, dan SAE dari unsur swasta.

Baca Juga: Surat PAW Harun Masiku yang Jadi Tersangka KPK Diteken Mega dan Hasto

Diketahui, Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI