Suami Mutilasi Istri, Potongan Tubuh SA Disimpan di Kotak Pendingin

Reza Gunadha Suara.Com
Jum'at, 10 Januari 2020 | 15:02 WIB
Suami Mutilasi Istri, Potongan Tubuh SA Disimpan di Kotak Pendingin
Ilustrasi
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kekinian tengah menangani kasus suami yang memutilasi istrinya sendiri.

Pelaku berinisial MU, sedangkan korban berinisial SA. Kekinian, polisi merencanakan menggelar rekonstruksi kasus mutilasi tersebut.

Kapolres Sumbawa Ajun Komisaris Besar Tunggul Sinatrio yang ditemui seusai menjalankan salat Jumat di Masjid Baitussalam Polda NTB, Jumat (10/1/2020), mengatakan, rencana rekonstruksi dibuat untuk melengkapi berkas perkara milik MU yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagai kelengkapan berkasnya, kita agendakan rekonstruksi," kata Tunggul seperti diberitakan Antara.

Baca Juga: Suami Mutilasi dan Makan Otak Sang Istri yang Dituduh Setan

Namun, untuk melaksanakan rekonstruksinya, penyidik dikatakan masih membutuhkan keterangan saksi-saksi.

Termasuk mendalami keterangan saksi kunci yang menguatkan peran tersangka yang pernah menjalankan profesi sebagai tukang jagal tersebut.

"Nanti dari sana (keterangan saksi) kita akan konfrontir lagi. Koordinasi dengan Polda NTB juga akan kita lakukan," ucapnya.

Saat disinggung terkait kondisi kejiwaan dari tersangka yang tega memutilasi istrinya, Tunggul mengatakan bahwa hal tersebut juga masih dalam rencana.

"Nanti bisa kita lihat kejiwaannya, tapi kemarin sudah kita panggil ahli psikologi dan dilakukan wawancara. Sepintas yang bersangkutan (tersangka) sepertinya normal," kata Tunggul.

Baca Juga: Suami Mutilasi Istri: Siti Desak Saya Harus Beli Mobil Bulan Ini

Pada pembuka tahun 2020, jagat media sosial digegerkan oleh kabar penemuan mayat korban mutilasi yang potongan tubuhnya disimpan dalam kulkas dan "cooler box" (kotak pendingin).

Berada di Kelurahan Brang Biji, Kecamatan Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, potongan tubuh tersebut berhasil teridentifikasi adalah perempuan dengan identitas SA.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polres Sumbawa, terungkap peran pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni MU, suami korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif cemburu dengan mantan suami korban membuat MU yang kini dijerat pidana Pasal 340 juncto 338 jo 351 Ayat 3 KUHP, berani membunuh istrinya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI