Suara.com - Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 mengklaim telah menerima 600 laporan korban terdampak banjir.
Sebanyak 186 warga dalam laporan yang diterima Tim Advokasi Banjir 2020 mencantumkan nilai kerugian terkait rencana gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sampai tanggal 9 Januari 2020 pukul 21.00 WIB, Jumlah email yang masuk sudah mencapai 600 laporan, dari data tersebut yang sudah berhasil terinput sebanyak 243 pelapor," kata koordinator Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020, Alvon Kurnia Palma seperti dikutip dari Ayobandung.com--jaringan--Suara.com, Jumat (10/1/2020).
Mantan Direktur YLHBI itu menyebut nilai total kerugian dari para pelapor mencapai Rp 43,32 miliar. Untuk nilai kerugian terkecil tercatat Rp 890 ribu dan terbesar Rp 8,7 miliar.
Baca Juga: Anies Sebut Banjir Rob di Jakarta Utara Tak Mengkhawatirkan
Berdasarkan wilayah, pelapor terbanyak berdomisi di Jakarta Barat dengan total mencapai 120 orang atau 49 persen dari total pelapor yang teridentifikasi. Mereka mengadukan banjir melanda Kecamatan Cengkareng (34 orang), Kebon Jeruk (31 orang), dan Kembangan (15 orang).
Diikuti area Jakarta Timur sebanyak 52 orang atau 21 persen pelapor.
Menurut Alvon, aduan terbanyak datang dari korban yang tinggal di Pulogadung, yaitu 12 orang.
"Terdapat 49 kecamatan yang telah melapor," ujar dia tanpa merincinya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 membuka pendaftaran bagi warga terdampak banjir untuk mengajukan gugatan class action terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Gugatan ini diinilai perlu guna mencegah terjadi kembali dampak buruk dan kerugian akibat banjir di Ibu Kota.
Baca Juga: Nasdem Semprot Anies soal Pansus Banjir: Tak Serius Hadapi Banjir