Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI.
Teuku akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.
"Kami periksa Teuku dalam kapasitas saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Bidang Penindakan, Ali Fikri, dihubungi, Jumat (10/1/2020).
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik KPK terhadap Teuku dalam kassu menjerat Imam.
Baca Juga: Insiden Utusan KONI Jatim soal Shalfa, Wali Kota Kediri: Memang Saya Usir
Imam juga telah dilimpahkan berkas penyidikannya pada Kamis (9/1/2020). Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan berkas selama 14 hari, sebelum akan masuk ke persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.
Dalam perkara suap kasus dana hibah kemenpora kepada KONI. Imam diduga telah bersekongkol dengan Miftahul Ulum, asiten pribadinya saat masih menjabat Menpora. Miftahul Ulum pun sudah dilimpahkan berkas perkaranya. Dan menunggu untuk masuk ke persidangan.
Terkait kasus suap hibah ini, Imam dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014-2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar.
Kemudian keduanya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Imam dan Miftahul mencapai Rp 25,6 miliar.
Baca Juga: Pemprov Jatim: Gubernur Khofifah Tak Pernah Kirim Orang KONI ke Kediri