Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPU Belum Terima Surat Mundur Wahyu Setiawan karena Ditangkap KPK
Jum'at, 10 Januari 2020 | 12:07 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Misteri Harun Masiku: Wahyu Setiawan Ungkap Fakta Baru di KPK!
29 Juli 2024 | 17:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI