Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga kini belum menerima surat resmi pengunduran diri salah satu komisionernya, Wahyu Setiawan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan pihaknya baru menerima kabar pengunduran diri tersebut dari pernyataan Wahyu di media saat ditahan KPK, Jumat (10/1/2020) dini hari tadi.
"Belum (terima surat), itu kita tahunya juga dari media kan bahwa ada tulisan tangan Pak Wahyu yang salah satunya akan segera mengundurkan diri," kata Viryan saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).
Menurut Viryan, pagi ini KPU tengah melakukan rapat pleno tertutup di kantor sementara KPU di Wisma Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat untuk menyikapi pengunduran diri Wahyu.
Baca Juga: KPU Mulai Cari Pengganti Wahyu Setiawan yang Ditangkap KPK
"Paling tidak membahas pertama tentang pascahasil pemeriksaan 1 kali 24 jam KPK serta sikap yang diambil Pak Wahyu itu kita bahas. Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pasca mengundurkan diri," jelasnya.
Pantauan Suara.com di lokasi, rapat digelar tertutup, seluruh komisioner KPU termasuk Ketua Arief Budiman juga hadir dalam rapat tersebut. Sebelumnya, saat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye pada Jumat dini hari, tersangka Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai komisoner KPU.
"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," kata Wahyu.
Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, KPU Gelar Rapat Pleno Tertutup
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.