KPK Batal Periksa Kantor PDIP, Ferdinand: Tak Berkutik ke Partai Penguasa

Jum'at, 10 Januari 2020 | 11:59 WIB
KPK Batal Periksa Kantor PDIP, Ferdinand: Tak Berkutik ke Partai Penguasa
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mereka sudah berkomunikasi dengan sekuriti di kantor, lalu sekuriti menghubungi atasan mereka. Tapi terlalu lama, karena mereka (penyidik) harus berbagi untuk menempatkan KPK di objek lain, kemudian ini (kantor DPP PDIP) ditinggalkan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPU Mulai Cari Pengganti Wahyu Setiawan yang Ditangkap KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI