Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, KPU Gelar Rapat Pleno Tertutup

Jum'at, 10 Januari 2020 | 11:30 WIB
Wahyu Setiawan Ditangkap KPK, KPU Gelar Rapat Pleno Tertutup
Ketua KPU, Arief Budiman saat berbicara soal penyegelan ruang kerja Wahyu Setiawan oleh KPK. (Suara.com/Fakhri).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno usai salah satu komisionernya, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan rapat pleno digelar pada Jumat (10/1/2020) pagi hari ini di kantor sementara KPU di Wisma Bank Indonesia, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

"Iya, (rapat pleno) ini sedang berlangsung," kata Viryan saat dihubungi, Jumat (10/1/2020).

Viryan menyatakan bahwa rapat pleno kali ini akan membahas status jabatan komisioner yang akan ditinggalkan Wahyu Setiawan.

Baca Juga: DKPP Didesak Periksa Pelanggaran Kode Etik Wahyu Setiawan

"Paling tidak membahas pertama tentang pascahasil pemeriksaan 1 kali 24 jam KPK serta sikap yang diambil Pak Wahyu itu kita bahas. Jadi melingkupi bagaimana tentang Pak Wahyu pasca mengundurkan diri," jelasnya.

Pantauan Suara.com di lokasi, rapat digelar tertutup, seluruh komisioner KPU termasuk sang ketua, Arief Budiman juga hadir dalam rapat tersebut.

Sebelumnya, saat keluar dari Gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye pada Jumat dini hari, tersangka Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa dirinya akan mengundurkan diri sebagai komisoner KPU.

"Dengan saya telah ditetapkan sebagai tersangka, maka dalam waktu segera saya akan mengundurkan diri sebagai anggota KPU. Mohon doa semoga saya diberi kesehatan dan kesabaran," kata Wahyu.

Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Baca Juga: Kena OTT KPK, Video Lawas Wahyu Setiawan Janji KPU Tak Korupsi Diungkit

Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI