Pemerintah provinsi DKI Jakarta mengaku telah membahas terkait adanya rencana gugatan class action atau gugutan perwakilan kelompok yang diajukan warga Jakarta yang terdampak banjir. Pembahasan dalam menghadapi rencana gugatan class action itu dibahas dalam rapat terbatas pada Senin, (6/1/2020) kemarin.
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Juaini Yusuf mengatakan pihaknya telah menyampaikan adanya rencana gugatan class action kepada biro hukum Pemprov DKI Jakarta.
"Tadi sudah dibahas. Itu nanti biro hukum yang menjawab," kata Juaini di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2020).
Juaini menuturkan, pihaknya telah menyiapkan materi untuk menghadapi gugatan tersebut. Hanya, terkait persoalan hukum menurut Juaini hal itu akan diserahkan kepada biro hukum Pemprov DKI Jakarta.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Status Wahyu Setiawan Diberhentikan Sementara Saat Sidang
"Tapi yang terkait hukum nanti biro hukum. Kami kan teknis," ujarnya.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak berkomentar saat ditanya soal sejumlah masyarakat Jakarta yang akan melayangkan gugatan class action atau gugatan perwakilan kelompok kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Menurut pengamatan Suara.com, mantan Gubernur DKI Jakarta itu hanya melempar senyum kepada wartawan saat sesi wawancara usai meninjau lokasi banjir bandang di Pondok Pesantren Latansa, Lebakgedong, Lebak, Banten, Selasa (7/1/2020).
Terkait pertanyaan itu, Jokowi terlihat hanya menunduk seraya menyudahi pertanyaan yang dilontarkan awak media terkait gugatan korban banjir di Jakarta tersebut.
Baca Juga: Lebih dari 500 Orang Warga DKI Siap Gugat Anies karena Banjir Jakarta