Alasan Takut Dimutasi, PNS Dinas Kesehatan Banten Ikut Korupsi Berjamaah

Jum'at, 10 Januari 2020 | 05:56 WIB
Alasan Takut Dimutasi, PNS Dinas Kesehatan Banten Ikut Korupsi Berjamaah
Ilustrasi alat kesehatan. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ferga Andriyana mengaku bahwa tak pernah mendapat arahan dari pemilik PT Balipacific Pragama, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dalam perkara terkait pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Banten 2011-2012.

Dimana Ferga pernah menjadi Ketua Pengadaan Alkes Banten. Ferga diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Wawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

"Tidak pernah," kata Ferga di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020) kemarin.

Ferga ditanya oleh Jaksa KPK terkait ada tidaknya arahan dari kepala dinas kesehatan atau mantan ketua panitia agar paket pekerjaan nanti dikerjakan perusahaan tertentu. Djadja Budy Suhdja diketahui saat itu menjabat sebagai Kadinkes Banten.

Baca Juga: Ini Alasan Tata Kelola Alat Kesehatan di Indonesia Harus Dibenahi

Menurut Ferga bahwa arahan atau intervensi justru datang dari Djadja Budy Suhdja. Ferga pun memperkirakan bahwa disinyalir hal itu atas atensi pengusaha bernama Dadang.

"Kalau tidak risikonya pertama akan dimutasi, dan kedua akan dihambat jenjang karirnya. Seperti itu, Pak," ujar Ferga.

"Dia (Dadang) ini yang mengkoordinir paket pelelangan di dinas kesehatan Banten. Karena beliau yang mengarahkan kami paket paket mana saja yang akan dilelangkan, metodenya seperti apa, jadwalnya seperti apa," Ferga menambahkan.

Ferga mengungkapkan bahwa saat itu ada sekitar 35 paket lelang. Paket-paket itu, nilainya sekitar Rp 120 miliar. Ferga mengaku mau mengikuti hal tersebut karena merujuk pada arahan Djaja.

Ketika itu pun, Ferga takut dipindahkan atau mutasi ke Rumah Sakit di Malingping, Lebak, Banten jika tak mengikuti. Dimana, Malingping merupakan kota kecamatan terpencil dan akses sulit dijangkau.

Baca Juga: Mengandung Merkuri, Kemenkes Bakal Tarik 5 Alat Kesehatan Ini

"Karena merujuk pada arahan Kepala Dinas Pak Djaja," tutup Ferga.

Untuk diketahui, Wawan, didakwa melakukan TPPU mencapai Rp 579,776 miliar, juga dituntut melakukan tindak pidana korupsi tahun 2012 dalam pengadaan alat kesehatan RS Provinsi Banten dan Pusat Kesehatan Masyarakat Kota Tangerang.

Wawan, dinilai KPK telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 94,3 miliar. Nilai itu merupakan estimasi hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI