Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku terkejut menerima kenyataan, salah satu koleganya di lembaga pemilihan umum tersebut, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Arief mengaku tak tahu menahu bagaimana strategi dan siapa saja orang KPU yang terlibat bersama Wahyu untuk meloloskan anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku ke Senayan. Sementara keputusan harus diputuskan bersama oleh seluruh komisioner KPU.
“Saya tidak tahu bagaimana dia bermain, karena selama kami membahas untuk memutuskan persolan ini ya kami bahas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan kami putuskan sebagaimana apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Arief dalam konferensi pers penetapan tersangka Wahyu di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (9/1/2020).
Arief menegaskan penetapan anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) selalu dilakukan dalam rapat pleno KPU bersama partai politik selama ini sudah menuruti aturan yang berlaku dalam undang-undang pemilu.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Status Wahyu Setiawan Diberhentikan Sementara Saat Sidang
"KPU dalam membuat keputusan bersandarkan pada regulasi yang ada. Jadi kami memutuskannya dalam rapat pleno dan tentu rujukannya jelas peraturan perundang-undangan," katanya.
Namun, Arief tidak ingat apakah Wahyu mendorong Harun agar ditetapkan sebagai anggota DPR, dalam rapat pleno pergantian antar waktu yang digelar 7 Januari 2020.
"Saya tidak hafal dan mengingat proses jalannya dari masing-masing pihak, tapi semua bersepakat bahwa putusannya adalah ini karena undang-undang mengatakan begitu," ujar Arief.
Tapi keterangan penyelidikan KPK menyebutkan bahwa dalam rapat pleno tersebut, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR PAW.
Diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Akan Lapor ke Jokowi
Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Wahyu terlibat dalam kasus Harun yang merupakan caleg dari PDIP daerah pemilihan Sumatra Selatan I nomor urut 6. Dapil Sumsel I ini meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau. Namun, Harun gagal pada Pileg 2019.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji penetapan Anggota DPR RI Terpilih tahun 2019-2024. Kami tetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Gedung KPK, Kuningan,Jakarta Selatan pada Kamis (9/1/2020).
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP.