Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU: Saya Tidak Tahu Bagaimana Dia Bermain

Jum'at, 10 Januari 2020 | 00:46 WIB
Wahyu Setiawan Tersangka, Ketua KPU: Saya Tidak Tahu Bagaimana Dia Bermain
Ketua KPU Arief Budiman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengaku terkejut menerima kenyataan, salah satu koleganya di lembaga pemilihan umum tersebut, Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Arief mengaku tak tahu menahu bagaimana strategi dan siapa saja orang KPU yang terlibat bersama Wahyu untuk meloloskan anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku ke Senayan. Sementara keputusan harus diputuskan bersama oleh seluruh komisioner KPU.

“Saya tidak tahu bagaimana dia bermain, karena selama kami membahas untuk memutuskan persolan ini ya kami bahas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku dan kami putuskan sebagaimana apa yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Arief dalam konferensi pers penetapan tersangka Wahyu di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (9/1/2020).

Arief menegaskan penetapan anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) selalu dilakukan dalam rapat pleno KPU bersama partai politik selama ini sudah menuruti aturan yang berlaku dalam undang-undang pemilu.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Status Wahyu Setiawan Diberhentikan Sementara Saat Sidang

"KPU dalam membuat keputusan bersandarkan pada regulasi yang ada. Jadi kami memutuskannya dalam rapat pleno dan tentu rujukannya jelas peraturan perundang-undangan," katanya.

Namun, Arief tidak ingat apakah Wahyu mendorong Harun agar ditetapkan sebagai anggota DPR, dalam rapat pleno pergantian antar waktu yang digelar 7 Januari 2020.

"Saya tidak hafal dan mengingat proses jalannya dari masing-masing pihak, tapi semua bersepakat bahwa putusannya adalah ini karena undang-undang mengatakan begitu," ujar Arief.

Tapi keterangan penyelidikan KPK menyebutkan bahwa dalam rapat pleno tersebut, KPU menolak permohonan PDIP untuk menetapkan Harun sebagai anggota DPR PAW.

Diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Akan Lapor ke Jokowi

Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

REKOMENDASI

TERKINI