Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Beredar Kabar Tim Penindak KPK Dites Urine Saat di PTIK, Ini Penjelasannya
Jum'at, 10 Januari 2020 | 00:40 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Johanis Tanak Mau Hapus Posisi Ketua dan Wakil di KPK: Idealnya Hanya Koordinator
19 November 2024 | 20:41 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
News | 04:50 WIB
News | 04:50 WIB
News | 04:05 WIB
News | 03:30 WIB
News | 00:05 WIB