Suara.com - Adanya kabar yang beredar mengenai tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengejar Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan diduga mencari perlindungan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan, dibantah pihak lembaga antirasuah tersebut.
Dalam kabar yang beredar disebut, Tim KPK dicegah aparat kepolisian saat memasuki area PTIK.
Menanggapi isu tersebut, Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan, ada kesalahpahaman antara tim penindakan KPK dengan polisi di PTIK. Ali menyebut keberadaan tim penindakan KPK di PTIK untuk melaksanakan ibadah salat di masjid yang berada di PTIK.
Dia pun menyebut, ternyata di PTIK sedang berada pengamanan dan sterilisasi. Sehingga, dengan adanya pengaman tersebut, tim KPK yang tengah menjalani ibadah sempat diperiksa identitasnya oleh aparat kepolisian.
Baca Juga: KPK Bakal Panggil Hasto Kristiyanto Terkait Kasus Suap PAW Anggota DPR
"Sempat dicegah dan kemudian dicari identitasnya dan betul sampai kemudian diproses di situ ditanya dan seterusnya. Kemudian, seperti yang saudara tadi sampaikan tes urine dan lain-lain. Tentunya ada kesalahpahaman di sana. Dan kemudian diberitahukan petugas KPK, lalu kemudian dikeluarkan," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar mengakui ada tim KPK yang berada di PTIK. Namun, Lili tidak mengetahui pasti kedatangan tim tersebut di PTIK.
"(Di) PTIK itu memang tidak diketahui oleh teman-teman (kepolisian). Bahwa ada petugas KPK di sana, karena kebetulan di sana ada acara, jadi bukan karena satu dua hal," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (9/1/2020) malam.
Untuk diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Status Wahyu Setiawan Diberhentikan Sementara Saat Sidang
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.