Jadi Tersangka, Status Wahyu Setiawan Diberhentikan Sementara Saat Sidang

Kamis, 09 Januari 2020 | 23:53 WIB
Jadi Tersangka, Status Wahyu Setiawan Diberhentikan Sementara Saat Sidang
Ketua KPU Arief Budiman. [Suara.com/Stephanus Aranditio]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan status Wahyu Setiawan sebagai komisioner KPU akan diberhentikan sementara setelah memasuki proses persidangan dalam kasus penerimaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, menurut undang-undang seorang anggota KPU baru diberhentikan sementara jika sudah berstatus sebagai terdakwa.

"Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggara pemilu atau anggota KPU, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota. Kalau dia sudah ditetapkan menjadi terdakwa, maka dia akan diberhentikan sementara," kata Arief dalam konferensi pers penetapan tersangka Wahyu di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/1/2020).

Arief menyebut jika pengadilan sudah mengambil keputusan atau memvonis Wahyu, maka pihaknya baru akan mengambil sikap yang diputuskan selanjutnya dalam rapat pleno KPU.

Baca Juga: Cuma Terima Rp 200 Juta, Komisioner KPU Terciduk saat Minta Sisa Uang Suap

"Kemudian sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap, maka kami akan lakukan rapat pleno untuk sikapi hal ini. Kami tentu ada beberapa kasus yang pernah terjadi," ujar Arief.

Diketahui, Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.

Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.

Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Akan Lapor ke Jokowi

REKOMENDASI

TERKINI