Suara.com - Banjir besar yang terjadi sejak 1 Januari 2020 lalu membuat banyak masyarakat merasa dirugikan. Imbasnya, lebih dari 500 orang warga ibu kota akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Tim Advokasi Korban Banjir DKI Jakarta 2020 Diarson Lubis mengatakan, jumlah tersebut merupakan hasil pendaftaran sejak tiga hari lalu. Para penggugat itu disebutnya sudah menyelesaikan proses administrasi pendaftaran gugatan.
"Ada sekitar 500-an lah ya (penggugat Anies karena banjir)," ujar Diarson saat dihubungi, Kamis (9/1/2020).
Selama proses pendaftaran, Diarson mengatakan pihaknya menggugurkan banyak penggugat. Alasannya, terdapat administrasi yang tidak lengkap seperti surat-surat dan bukti kerugian.
Baca Juga: Anies Ungkap Sejumlah Tanggul di Jakarta Retak Sejak Banjir Awal Tahun Ini
"Kita sudah verifikasi semua, data itu valid atau tidak, kalau yang gak valid kita drop," katanya.
Menurutnya, administrasi masing-masing penggugat ini penting agar tidak ada pihak yang menyalahgunakan gugatan ini. Karena itu, bukti kerugian disebutnya menjadi salah satu poin yang penting.
"Kami kan enggak mau juga orang mengklaim aja kan, itu yang kita verifikasi."
Pendaftaran gugatan itu, disebutnya sudah berakhir hari ini. Selanjutnya, kata Diarson, pihaknya akan memverifikasi tiap surat bersamaan dengan pembuatan gugatan untuk diajukan ke Pengadilan.
"Setelah verifikasi ini selesai, kita kan pararel dengan membikin gugatan nih, jadi data itu kita masukin gugatan kan, gugatannya sih kerangkanya sudah ada, tinggal masukin apa kerugiannya, kelasnya masuk kemana," katanya.
Baca Juga: Dihujat di Media Sosial karena Banjir, Anies: Saya Fokus pada Kenyataan