Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan partainya sudah melalui mekanisme dan prosedur yang sesuai dalam memilih anggota DPR melalui pergantian antar waktu (PAW).
Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA), kata Hasto, pemilihan tersebut dikembalikan kepada partai dengan keputusan tetap berada di KPU.
Belakangan diketahui caleg PDI Perjuangan Harun Masiku diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan jalannya menjadi Dewan menggantikan Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal diketahui berdasarkan rapat pleno KPU, pengganti Nazaruddin telah ditetapkan, yakni Riezky Aprilia.
"Kalau proses pergantian itu kan ada keputusan dari MA bahwa ketika ada seseorang yang meninggal dunia karena peserta pemilu adalah parpol, maka putusan MA menyerahkan hal tersebut ke parpol. Tapi keputusannya kan tetap ada di KPU. Kami tidak mengambil keputusan," kata Hasto di JIEXPO Kemayoran, Jakarta pada Kamis (9/1/2020).
Baca Juga: Dua Stafnya Disebut Terjaring OTT KPK, Hasto: Kami Tak Bertanggung Jawab
Adapun alasan PDI Perjuangan memilih Harun sebagai pengganti Nazaruddin, lanjut Hasto, karena mempertimbangkan latar belakang dirinya. Harun dinilai merupakan sosok yang bersih.
"Dia sosok bersih dan dalam upaya pembinaan hukum juga selama ini cukup baik track recordnya. Tapi kami itu pertimbangannya karena adanya putusan MA. Tanpa adanya putusan MA itu kami tidak mengambil keputusan terhadap hal tersebut," ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Wahyu ditetapkan tersangka bersama eks anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina (ATF). Agustiani merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan Saeful, staf di PDIP sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Balasan Hasto PDIP soal Cuitan Andi Arief: Kita Tahu Dia Gimana
Diketahui, Harun merupakan caleg dari PDIP daerah pemilihan Sumatra Selatan I nomor urut 6. Dapil Sumsel I ini meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, dan Kota Lubuklinggau. Namun, Harun gagal pada Pileg 2019.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji penetapan Anggota DPR RI Terpilih tahun 2019-2024. Kami tetapkan 4 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, di Gedung KPK, Kuningan,Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).