Namun, Agustiani masih menahan uang titipan Rp 400 juta yang seharusnya diberikan kepada Wahyu.
"Sejumlah Rp 400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, Komisioner KPU. Uang masih disimpan oleh Agustiani," ujar Lili.
Kemudian, pada Selasa 7 Januari 2020 berdasarkan hasil rapat Pleno, KPU menolak permohonan PDI Perjuangan untuk menetapkan Harun sebagai PAW dan tetap pada keputusan awal.
"Setelah gagal di Rapat Pleno KPU, Wahyu kemudian menghubungi Doni menyampaikan telah menerima uang dan akan mengupayakan kembali agar Harun menjadi PAW," kata Lili.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Akan Lapor ke Jokowi
Wahyu pun meminta sisa uang yang dijanjikan tersebut pada Rabu (8/12020) kemarin. Namun, tim KPK lebih dahulu menangkap Wahyu dan mengamankan barang bukti uang berupa pecahan dolar Singapura.
"Wahyu Komisioner KPU meminta sebagian uangnya yang dikelola oleh Agustiani (setelah hal ini terjadi, tim KPK melakukan OTT). Tim mengamankan barang bukti uang RP 400 juta yang berada di tangan Agustiani dalam bentuk dolar Singapura," kata Lili.