Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan diduga hanya menerima uang sebesar Rp 200 juta untuk membantu memuluskan politisi PDIP Harun Masiku sebagai anggota DPR pergantian antar waktu (PAW).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar menyampaikan, Wahyu awalnya meminta dana operasional sebesar Rp 900 juta.
"Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian," ujar Lili dalam konferensi pers di gedung KPK, Kamis (9/1/2020).
Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menetapkan Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina dan Saeful selaku pihak swasta sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Akan Lapor ke Jokowi
Menurutnya, kasus penyuapan ini bermula saat pengurus DPP PDI Perjuangan memerintahkan pengacara bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di Mahkamah Agung pada awal Juli 2019.
Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya calon legislatif terpilih dari PDI Perjuangan atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Selanjutnya, gugatan ini kemudian dikabulkan Mahkamah Agung pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu (PAW).
Dari putusan MA ini, kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk
menetapkan Harun sebagai pengganti caleg yang meninggal.
"Namun, tanggal 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas," kata Lili.
Pada pertemuan selanjutnya, atau tanggal 13 September 2019, PDI Perjuangan kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.
Baca Juga: "Siap Mainkan!", Kode Suap Komisioner KPU Wahyu Bantu PAW Politisi PDIP
"SAE (Saeful) menghubungi ATF (Agustiani) dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR (Harun) sebagai PAW," ujar Lili.