Kasus Suap PAW DPR, KPK Minta Harun Masiku Caleg PDIP Serahkan Diri

Kamis, 09 Januari 2020 | 22:13 WIB
Kasus Suap PAW DPR, KPK Minta Harun Masiku Caleg PDIP Serahkan Diri
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah) saat memberikan keterangan resmi terkait penetapan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR dari PDIP. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Harun Masiku, caleg PDIP, untuk menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap melibatkan anggota KPU Wahyu Setiawan.

Harun telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

"KPK meminta tersangka HAR segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap kooperatif," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Kamis (9/1/2020).

KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Akan Lapor ke Jokowi

Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF).

Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta.

Untuk diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp 900 juta untuk membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme pengganti antarwaktu (PAW).

Dalam konstruksi hukumnya, KPK menjelaskan bahwa pada awal Juli 2019, salah satu pengurus DPP PDIP memerintahkan Doni advokat mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

"Pengajuan gugatan materi ini terkait dengan meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas pada Maret 2019," ungkap Lili.

Baca Juga: Usai Diperiksa KPK, Eks Menpora Imam Nahrawi Ungkap Dirinya Segera Disidang

Gugatan itu kemudian dikabulkan MA pada 19 Juli 2019. MA menetapkan partai adalah penentu suara dan pengganti antar waktu.

"Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," katanya.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas yang juga adik dari mendiang Taufik Kiemas.

Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

"SAE menghubungi ATF dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR sebagai PAW," ujar Lili.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI