Kasus Suap PAW DPR, KPK Minta Harun Masiku Caleg PDIP Serahkan Diri

Kamis, 09 Januari 2020 | 22:13 WIB
Kasus Suap PAW DPR, KPK Minta Harun Masiku Caleg PDIP Serahkan Diri
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (tengah) saat memberikan keterangan resmi terkait penetapan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR dari PDIP. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Penetapan MA ini kemudian menjadi dasar PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan HAR sebagai pengganti caleg yang meninggal tersebut," katanya.

Namun, pada 31 Agustus 2019, KPU menggelar rapat pleno dan menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti almarhum Nazarudin Kiemas yang juga adik dari mendiang Taufik Kiemas.

Dua pekan kemudian atau tanggal 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa MA dan pada 23 September mengirimkan surat berisi penetapan caleg.

"SAE menghubungi ATF dan melakukan lobi untuk mengabulkan HAR sebagai PAW," ujar Lili.

Baca Juga: KPK Tetapkan Wahyu Setiawan Jadi Tersangka, Ketua KPU Akan Lapor ke Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI