Suara.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman akan segera melaporkan penetapan tersangka komisioner lembaga pemilihan umum tersebut, Wahyu Setiawan, kepada Presiden Joko Widodo.
Pelaporan tersebut menyusul ditetapkannya Wahyu Setiawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penerimaan suap penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Dengan ditetapkannya status Pak Wahyu sebagai tersangka maka kami akan memberitahukan kepada pihak terkait. Yang pertama tentu kepada presiden, karena pengangkatan pemberhentian itu kan dibuat oleh presiden, maka kami akan melaporkan kepada presiden," kata Arief usai konferensi pers penetapan tersangka Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (8/1/2020).
Selain kepada Jokowi, Arief juga akan melaporkannya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai pihak yang terkait dalam pemilihan komisioner KPU.
Baca Juga: "Siap Mainkan!", Kode Suap Komisioner KPU Wahyu Bantu PAW Politisi PDIP
"Kami juga akan menyampaikan pemberitahuan kepada DPR karena kan proses rekruitmen itu juga di DPR, Kemudian yang ketiga kami juga akan menyampaikan kepada DKPP, karena proses ini kan juga menyangkut persoalan etik," tambahnya.
Untuk diketahui, Wahyu ditetapkan menjadi tersangka bersama mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina (ATF). Selain Wahyu dan Agustiani, anggota DPR RI dari PDIP, Harun Masiku dan staf PDIP Saeful ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya berperan sebagai pemberi suap.
Wahyu terlibat dalam kasus Harun yang merupakan caleg PDIP Dapil Sumatra Selatan I nomor urut 6. Dapil Sumsel I tersebut meliputi Kota Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Musi Rawas, Musi Rawas Utara dan Kota Lubuklinggau. Namun, Harun gagal pada Pileg 2019.
"KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji penetapan Anggota DPR RI Terpilih tahun 2019-2024. Kami tetapkan empat orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Kuningan,Jakarta Selatan pada Kamis (9/1/2020).
Dalam kasus ini, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Suap Penetapan Anggota DPR dari PDIP, Komisioner KPU Wahyu Resmi Tersangka
Sementara, Harun dan Saeful sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.