Suara.com - Berkas kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI dengan tersangka Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi akan dilimpahkan ke pengadilan.
Informasi tersebut disampaikan sendiri Imam Nahrawi usai menjalani proses penyidikan di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan pada Kamis (9/1/2020) malam.
"Pemeriksaan terakhir. Semoga segera pelimpahan," kata Imam di lobi Gedung KPK.
Saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini, Imam tak memberikan jawaban sepatah kata pun. Meski begitu, Imam menyampaikan duka yang mendalam kepada korban banjir beberapa hari lalu.
Baca Juga: Ketemu di Lobi KPK, Imam Nahrawi Girang Pelukan dengan Pimpinan KPU
"Doakan semoga saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana banjir, longsor, gempa diberikan kesabaran keikhlasan oleh Allah SWT," kata Imam.
Imam pun menulis sebuah tulisan duka tersebut yang dibawanya usai menjalani pemeriksaan. Dengan tulisan 'Duka Mendalam Kepada Korban Banjir Longsor Gempa, Semoga Sabar dan Ikhlas Karena Allah SWT'.
Dalam perkara suap kasus dana hibah Kemenpora kepada KONI, Imam diduga telah bersekongkol dengan Miftahul Ulum, asisten pribadinya saat masih menjabat Menpora.Sebelumnya, berkas Miftahul Ulum pun sudah dilimpahkan dan menunggu tahap persidangan.
Dalam kasus suap hibah tersebut, Imam dan Miftahul diduga telah menerima suap sejak periode 2014-2018 dengan total uang mencapai Rp 14,7 miliar. Kemudian keduanya dalam rentan waktu tersebut turut meminta uang tambahan mencapai total Rp 11,8 miliar. Dari hitungan sementara, total uang suap yang diterima Imam dan Miftahul mencapai Rp 25,6 miliar.
Baca Juga: Suap Dana Hibah Kemenpora, Aspri Imam Nahrawi Segera Diadili