Ditilang Polisi karena Lampu Motor Tak Nyala, Mahasiswa Gugat ke MK

Kamis, 09 Januari 2020 | 21:04 WIB
Ditilang Polisi karena Lampu Motor Tak Nyala, Mahasiswa Gugat ke MK
Gedung Mahkamah Konstitusi. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua mahasiwa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra Hasiholan Nababan, mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi terkait aturan dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Keduanya mengajukan keberatan dengan aturan yang mengharuskan pengendara sepeda motor menyalakan lampu pada siang hari. Sebab, menurut mereka hal itu justru merugikan para pengendara.

"Dengan posisi lampu utama yang otomatis menyala mengakibatkan pemborosan pada aki sepeda motor. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi para driver online yang sehari-hari mencari nafkah dengan menggunakan sepeda motor," demikian berkas permohonan yang dilayangkan Eliadi seperti dikutip Suara.com dari laman resmi MK, Kamis (9/1/2020).

Terkait pengajuan keberatan tersebut, Eliadi menggugat dua pasal dalam UU LLAJ yakni Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) yang menyebutkankan, pengendara yang tidak menyalakan lampu sepeda motor di siang hari terancam hukuman pidana 15 hari dan denda Rp 100 ribu.

Baca Juga: Komisioner KPU Terima Suap PAW PDIP, KPK: Pengkhianatan Terhadap Demokrasi!

Sementara, Eliadi mengatakan batu uji kedua pasal tersebut yakni Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.

Gugatan yang diajukan Eliadi dan Ruben ini, bermula dari kejadian beberapa waktu lalu.

Eliadi terkena tilang Polantas dalam perjalanan ke kampus, saat melintas di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur pada 8 Juli 2019 sekira pukul 09.00 WIB, karena terciduk tidak menyalakan lampu sepeda motor.

"Wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. Sedangkan waktu itu masih menunjukan pukul 09.00 WIB, Menurut kebiasaan masyarakat Indonesia, waktu tersebut masih dikategorikan sebagai 'pagi'/ Namun Petugas Polisi Lalu Lintas tersebut tetap melakukan penilangan," ucap Eliadi.

Mahasiswa semester 7 itu pun mengklaim dirinya sempat mengajukan protes terkait aturan menyalakan lampu di siang hari, kepada petugas lalu lintas, namun tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Maka dari itu, ia mengajukan gugatan.

Baca Juga: Waspada! Gelombang Tinggi di Pantai Selatan Jawa Bica Capai 4 Meter

"Bahwa sebagaimana mahasiswa Fakultas Hukum yang merupakan generasi pengak hukum di republik ini, maka sudah menjadi kewajiban pemohon untuk mengkritisi setiap norma atau pasal yang tidak bermanfaat dan tidak sesuai dengan Undang-undang serta berpotensi merugikan dan meresahkan masyarakat luas," lanjutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

STY Tiba-tiba Muncul Saat Patrick Kluivert Datang: Kemarin ke Mana?
STY Tiba-tiba Muncul Saat Patrick Kluivert Datang: Kemarin ke Mana?
Sindir Pagar Laut Misterius 30 KM Kayak Tembok Ya'juj-Ma'juj, Denny Siregar: Kalau 3 Periode Sudah Jadi Pulau Baru!
Sindir Pagar Laut Misterius 30 KM Kayak Tembok Ya'juj-Ma'juj, Denny Siregar: Kalau 3 Periode Sudah Jadi Pulau Baru!
Mod BUSSID Full Strobo Bikin Bus Nyala Terang dan Full Lampu!
Mod BUSSID Full Strobo Bikin Bus Nyala Terang dan Full Lampu!
Imbas Doa dan Ceramah Terbarunya Jadi Sorotan, Gus Miftah Trending Lagi di X
Imbas Doa dan Ceramah Terbarunya Jadi Sorotan, Gus Miftah Trending Lagi di X
Prof Jimly Dukung RK-Suswono Gugat ke MK: Tunjukkan Pada Sejarah, Ada yang Tak Beres
Prof Jimly Dukung RK-Suswono Gugat ke MK: Tunjukkan Pada Sejarah, Ada yang Tak Beres
Tolak Mobil Dinas Gubernur Jawa Barat, Ini Daftar Koleksi Mobil Mewah Dedi Mulyadi
Tolak Mobil Dinas Gubernur Jawa Barat, Ini Daftar Koleksi Mobil Mewah Dedi Mulyadi

TERKINI