Ada Duit Senilai Rp 400 Juta saat KPK Tangkap Tangan Anggota KPU Wahyu

Kamis, 09 Januari 2020 | 19:52 WIB
Ada Duit Senilai Rp 400 Juta saat KPK Tangkap Tangan Anggota KPU Wahyu
Wakil Ketua KPK periode 2019-2023 Lili Pantauli Siregar. (Suara.com/Welly H).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar mengungkapkan, sedikitnya mata uang asing senilai Rp 400 juta disita saat melakukan operasi tangkap tangan terhadap anggota KPU Wahyu Setiawan, Rabu (8/1) siang.

“Tapi belum bisa dipastikan apakah uang itu berada di tangan Wahyu saat OTT,” kata Lili.

Namun, Lili mengaku belum mengetahui siapa pihak yang diduga memberikan uang suap kepada Wahyu tersebut.

"Diterima dari siapa saya belum tahu," ucap Lili.

Baca Juga: Komisioner KPU Tiba di KPK, Bersiap Saksikan Kepastian Hukum Wahyu Setiawan

Terkait OTT terhadap Wahyu, KPK saat ini masih memeriksa secara intensif delapan orang termasuk Wahyu.

"Sampai saat ini ada delapan," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah, Kamis.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut. Direncanakan, KPK akan menggelar konferensi pers pada Kamis malam.

REKOMENDASI

TERKINI