Kasus BLBI, JPU KPK Sebut MA Keliru Bebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung

Kamis, 09 Januari 2020 | 19:15 WIB
Kasus BLBI, JPU KPK Sebut MA Keliru Bebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung
JPU KPK saat mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait kasus dugaan korupsi BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung. (Suara.com/Welly Hidayat).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Selaku pemohon PK tidak diterima atau ditolak, dalam kesempatan pertama, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak punya kedudukan hukum, tidak memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagiamana pasal 263 KUHAP, dimana yang bisa mengajukan PK adalah terdakwa," kata Hasbullah.

Maka itu, Hasbullah meminta majelis hakim menolak PK yang diajukan Jaksa KPK.

"Kami mohon majelis hakim harus tidak diterima dan ditolak pada kesempatan pertama, pada kesempatan ini karena pemohon tidak punya kewenangan hukum," kata Hasbullah.

Diketahui, Syafruddin dibebaskan dari penjara setelah kasasi yang diajukannya dikabulkan MA. Putusan bebas Syafruddin menggugurkan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga: Ketua KPK Peringatkan Kepala Daerah Jangan Coba-coba Korupsi

Namun, putusan bebas Syafruddin diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) antar majelis hakim.

Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI yang menambah hukuman Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI