Suara.com - Ketua KPU, Arief Budiman mengaku tidak ada penyitaan barang bukti yang dibawa dari ruang kerja Wahyu Setiawan yang kekinian telah disegel KPK.
Menurutnya penyegelan dilakukan demi mengamankan ruangan Wahyu setelah tertangkap KPK.
"Hanya untuk menjaga, mengamankan agar tidak terjadi perubahan di tempat itu," ujar Arief di Kantor KPU, Kamis (9/1/2020).
Meski demikian, penyitaan barang disebutnya bisa saja terjadi ketika KPK menaikkan status kasus Wahyu dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Barang yang disita nantinya juga berdasarkan hasil pemeriksaan Wahyu.
Baca Juga: Berkicau, Andi Arief Sebut Staf Hasto PDIP Ikut Kena OTT KPK
"Nanti kalau sudah lanjut ke tahap berikutnya, penyidikan. Kalau dibutuhkan dokumen-dokumen, baru mereka akan melakukan pengambilan dokumen atau penyitaan dokumen ke tempat," jelasnya.
Meski ada penyegelan, Arief menyebut kerja KPU tak terganggu. Persiapan menjelang Pilkada atau untuk KPU daerah disebutnya tetap berlanjut.
"Saya mau yakinkan bahwa semua tahapan, semua kegiatan di KPU tetap berjalan seperti biasa," katanya.
Sebelumnya, penyidik KPK menangkap Wahyu Setiawan saat berada di Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, Rabu (8/1/2020). Wahyu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan malam itu juga.
Setelah itu, para Komisioner KPU mengunjungi kantor KPK itu. Namun hingga kini belum ada keterangan lebih lanjut soal kasus hukum yang menjerat Wahyu.
Baca Juga: KPK Periksa 8 Orang Terkait OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan
Wahyu sejauh ini masih dinyatakan berstatus terperiksa. Pihak KPU sendiri menunggu KPK mengundang untuk melakukan gelar perkara.