Suara.com - Komisi Pemilihan Umum atau KPU berencana pecat Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Jika Wahyu Setiawan terbukti korupsi.
Sampai saat ini Wahyu Setiawan masih diperiksa KPK setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hal itu diungkap oleh Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra. Menurutnya pemberhentian Komisioner yang tersandung kasus hukum sudah diatur di Undang-undang.
"Kalau di UU bahkan ya kalo di UU itu harus kita berhentikan sementara terlebih dahulu," ujar Ilham di kantor KPU, Kamis (9/1/2020).
Meski harus diberhentikan sementara, Ilham menyebut ketentuannya Wahyu harus berstatus terdakwa. Selain itu, pemberhentian bisa juga dilakukan lewat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) yang menilai berdasarkan status hukum Wahyu.
Baca Juga: Rumah Dinas Komisioner KPU Wahyu Setiawan Juga Disegel KPK
"Bisa kemudian di UU disebutkan harus terdakwa terlebih dahulu, bisa saja kemudian menggunakan mekanisme DKPP. Kita laporkan status beliau sudah meningkat," jelasnya.
Karena itu, Ilham menyebut pihaknya tengah menunggu penetapan status dari KPK. Setelah itu, Ketua KPU, kata Ilham baru bisa mengambil tindakan soal pemberhentian Wahyu.
"Kita masih menunggu ya, apa yang akan disampaikan oleh KPK terkait terperiksa Pak Wahyu ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memyatakan belum bisa menyampaikan kasus yang menjerat Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan lembaga antirasuah pada Rabu (8/1/2020) siang. Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta pada Rabu (8/1/2020).
"Sampai dengan saat ini masih ada pemeriksaan diatas, masih diperiksa," katanya.
Baca Juga: KPU Bantah Komisioner KPU Evi Novida Terseret Penangkapan Wahyu Setiawan
Menurut Alex, Wahyu bersama tiga orang yang kini masih menjalani pemeriksaan KPK, tengah ditelisik terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang.