Suara.com - Sebanyak tujuh orang telah dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus ambruknya ruko Alfamart di Jalan Letjen Katamso, Slipi, Jakarta Barat beberapa waktu lalu. Salah satunya adalah pemilik gedung berinsial BB (59).
"Sudah ada tujuh saksi yang sudah kita periksa. Pertama tiga saksi yang sudah kita periksa. Ada penambahan pemilik daripada gedung itu sendiri," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kantornya, Kamis (9/1/2020).
Dari hasil pemeriksaan terhadap BB, gedung yang berdiri sejak tahun 1995 itu dibeli pada tahun 1997. Dari kurun waktu 1997 hingga kini, gedung nahas itu belum pernah mengalami perawatan.
"Selama ini tidak pernah ada pengecekan atau pemeliharaan maintance yang dilakukan oleh pemilik. Itu keterangan dari pemilik sendiri dan juga dari pihak Alfamart," katanya.
Baca Juga: Kasus Ruko Alfamart Ambruk, Polisi akan Periksa Pihak Lain
Guna mendalami insiden tersebut, polisi akan memanggil sejumlah pihak lain. Pihak yang akan dipanggil adalah Kepala Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Kepala Unit Pelayanan Pajak.
Selain itu, polisi juga akan menggali keterangan dari para korban yang kekinian masih di rawat. Jika tak ada kendala, pemeriksaan akan dilakukan pada esok hari, Jumat (10/1/2020).
Sebelumnya, ruko Alfamart setinggi empat lantai di Jalan Brigjen Katamso RT 04, RW 09, Kelurahan, Kota Bambu Utara, Palmerah, Jakarta Barat roboh pada Senin (6/1/2020) sekitar pukul 09.10 WIB.
Gedung mulai roboh berawal dari lantai tiga dan kemudian merembet ke lantai dasar. Dari keterangan saksi, gedung sudah miring sejak dua tahun lalu.
Baca Juga: Ruko Alfamart Roboh di Slipi Masih Rawan, Jangan Medekat!